|
Selamat Datang di Pengadilan Negeri Situbondo |
|

Sebagai salah satu wujud Pelaksanaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/SK/KMA/VIII/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tentang keterbukaan di Pengadilan tentang keterbukaan di Pengadilan, SK itu memberi amanat kepada Mahkamah Agung untuk menerapkan akuntabilitas dengan mengembangkan sistem e- Goverment sebagai media penyampai informasi, dan salah satu model penerapan e-Goverment adalah dengan mengembangkan situs internet yang digunakan untuk penyebaran informasi, dan diharapkan dengan penempatan informasi yang relevan pada situs internet Pegadilan sehingga diharap dapat memenuhi Amanat yang diberikan oleh Mahkamah Agung dan mendapatkan kepercayaan Masyarakat.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo
Anhar Mujiono, SH |
|