header2.jpg
Depan Publikasi Laporan Keuangan
laporan keuangan


BAGIAN ANGGARAN 005

MAHKAMAH AGUNG

L A P O R A N    K E U A N G A N

PENGADILAN NEGERI SITUBONDO

SEKRETARIS JENDRAL

MAHKAMAH AGUNG

UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2010

TAHUN ANGGARAN 2010

Jalan Panglima Besar Sudirman No. 97 Situbondo 68312

Telp. (0338) 671545, 671397 Fax. (0338) 672700

Website : www.pnsitubondo.net Email : Alamat e-mail ini diproteksi dari spabot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
KATA PENGANTAR

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Pengadilan Negeri Situbondo adalah salah satu entitas akuntansi di bawah Kementerian Negara/Lembaga yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dengan menyusun Laporan Keuangan berupa Realisasi Anggaran dan Neraca disertai Catatan atas Laporan Keuangan.

Penyusunan Laporan Keuangan, Pengadilan Negeri Situbondo mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat serta Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan tentang Pelakanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2010. Informasi yang disajikan di dalamnya telah disusun sesuai ketetuan perundang-undangan yang berlaku.

Penyusunan Laporan Keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas publik.

Situbondo, 31 Desember 2010

Pengadilan Negeri Situbondo

Panitera/Sekretaris,

ttd

RUSTAMADJI, S.H., MH.

NIP. 19580810 198903 1 002

 

 

PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

KEPALA SATUAN KERJA

Pengadilan Negeri Situbondo

 

 

 

Laporan keuangan Pengadilan Negeri Situbondo yang terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010, sebagaimana terlampir, adalah merupakan tanggung jawab Kami.

Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Situbondo, 31 Desember 2010

Pengadilan Negeri Situbondo

Panitera/Sekretaris,

 

 

ttd

 

RUSTAMADJI, S.H., MH.

NIP. 19580810 198903 1 002

 

 

 

 

Laporan Realisasi Anggaran

Realisasi pendapatan dan hibah

Realisasi belanja

Neraca

Jumlah aset

Rp. 2.023.258.115,-

Jumlah kewajiban

Rp. 10.590.000,-

Jumlah ekuitas dana Rp. 2.012.668.115,-

Catatan atas Laporan Keuangan

Dalam penyajian LRA

Dalam penyajian neraca

RINGKASAN EKSEKUTIF

Berdasarkan Undang-Undang RI. Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi Instansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Dengan demikian penyusunan dan penyajian laporan keuangan satuan kerja ini merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dan/atau barang pada satuan kerja.

 

Laporan Keuangan Satuan Kerja Tahun 2010 ini telah disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

 

  1. 1. LAPORAN REALISASI ANGGARAN

Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara Anggaran Tahun 2010 dengan realisasinya, mencakup unsur-unsur pendapatan dan belanja.

 

Realisasi pendapatan dan hibah pada TA 2010 adalah sebesar Rp 32.662.180,- atau mencapai 0 % dari anggarannya.

 

Realisasi belanja pada TA 2010 adalah sebesar Rp 2.778.691.558,- atau mencapai 85,49 % dari anggarannya.

 

  1. 2. NERACA

Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan tahun 2010 mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal pelaporan.

 

Jumlah aset per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp 2.023.258.115,- yang terdiri dari aset lancar sebesar Rp. 2.932.860,-; aset tetap sebesar Rp. 2.023.258.115,- dan aset lainnya sebesar Rp 0,-.

 

Jumlah kewajiban per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. 10.590.000,- yang terdiri dari kewajiban jangka pendek sebesar Rp 10.590.000,- dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp 0,-.

 

Jumlah ekuitas dana per 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp 2.012.668.115,- yang terdiri dari ekuitas dana lancar sebesar Rp. (7.657.140,-) ekuitas dana investasi sebesar Rp. 2.020.325.255,-

 

  1. 3. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain mengenai dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.

 

Dalam penyajian Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan dan belanja diakui berdasarkan basis kas, yaitu pada saat kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari Kas Umum Negara (KUN).

Dalam penyajian neraca, aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui berdasarkan basis akrual, yaitu pada saat diperolehnya hak atas aset dan timbulnya kewajiban tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dikeluarkan oleh dan dari KUN.


LAPORAN REALISASI ANGGARAN


LAPORAN NERACA

  • LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN HIBAH
  • LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN DAN HIBAH
  • LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA
  • LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENGEMBALIAN BELANJA

 

 


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

Pengadilan Negeri Situbondo

MAHKAMAH AGUNG

 

 

Laporan Keuangan Tahun 2010 ini kami sajikan secara lengkap sebagai salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam tata kelola yang baik (good governance). Sedangkan tujuan Catatan atas Laporan Keuangan adalah menyajikan informasi penjelasan pos-pos Laporan Keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

Dasar Hukum

I.        PENDAHULUAN

 

A.  DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 24/PB/2006, tanggal ... Mei 2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

 

Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan

B.  PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan Keuangan ini mencakup seluruh transaksi keuangan yang dikelola oleh Pengadilan Negeri Situbondo yang berasal dari dana APBN sebesar Rp 3.250.124.000,-.

Laporan Keuangan Pengadilan Negeri Situbondo terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penyusunan Laporan Keuangan  menggunakan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) yang  terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).

 

Dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran telah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulannya.

 

Penyusunan data neraca untuk aset tetap telah menggunakan data yang berasal dari Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).

 

 

 

Pendapatan

Belanja

Aset

Kewajiban

Ekuitas Dana

  1. II. KEBIJAKAN AKUNTANSI

Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana.

 

  1. A. PENDAPATAN

Pendapatan adalah semua penerimaan Kas Umum Negara (KUN) yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pendapatan diakui pada saat kas diterima pada KUN. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).

 

  1. B. BELANJA

Belanja adalah semua pengeluaran KUN yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja diakui pada saat terjadi pengeluaran kas dari KUN. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuan belanja terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

  1. C. ASET

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi/sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah.

 

Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.

Pengukuran/penilaian Aset:

  1. Persediaan;

Persediaan  disajikan sebesar :

  • Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.  Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
  • Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya overhead tetap dan variabel yang dialokasikan secara sistematis, yang terjadi dalam proses konversi bahan menjadi persediaan.
  • Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
  1. Tanah;

Tanah dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan.

Apabila penilaian tanah dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai tanah didasarkan pada nilai wajar/harga taksiran pada saat perolehan.

3. Gedung dan Bangunan

Gedung dan Bangunan dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.

Biaya  perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.

Jika Gedung dan Bangunan diperoleh melalui kontrak, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, serta jasa konsultan.

 

  1. Peralatan dan Mesin

Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk  memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan atas Peralatan dan Mesin yang berasal dari pembelian meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.

Biaya perolehan Peralatan dan Mesin yang diperoleh melalui kontrak meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan.

Biaya  perolehan Peralatan dan Mesin yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut.

 

  1. Jalan, Irigasi, dan Jaringan

Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan  menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.

Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama.

Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama.

 

  1. Aset Tetap Lainnya

Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.

Biaya perolehan aset tetap lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya  perizinan.

Biaya perolehan asset tetap lainnya yang diadakan melalui swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.

  1. Kontruksi Dalam Pengerjaan

Konstruksi Dalam Pengerjaan dicatat sebesar  biaya perolehan.

Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan secara swakelola meliputi:

  • Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi yang mencakup biaya pekerja lapangan termasuk penyelia; biaya bahan; pemindahan sarana, peralatan dan bahan-bahan dari dan ke lokasi konstruksi; penyewaan sarana dan peralatan; serta biaya rancangan dan bantuan teknis yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi.
  • Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut mencakup biaya asuransi; Biaya rancangan dan bantuan teknis yang tidak secara langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu; dan biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi.

 

Biaya perolehan konstruksi yang dikerjakan kontrak konstruksi meliputi:

  • Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
  • Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.

 

  1. D. KEWAJIBAN

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu. Kewajiban pada satker dalam lingkup Kementerian Negara/Lembaga hanya berupa kewajiban kepada KPPN berupa keterlambatan penyampaian sisa uang persediaan dan kepada BUN/KPPN berupa pendapatan  yang ditangguhkan.

 

  1. E. EKUITAS DANA

Ekuitas dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara aset dan utang pemerintah. Ekuitas dana diklasifikasikan menjadi Ekuitas Dana Lancar dan Ekuitas Dana Diinvestasikan.

 

Anggaran Belanja

Rp. 3.250.124.000,-

Estimasi Pendapatan dan Hibah

Rp. 32.662.180,-

  1. III. RINGKASAN LAPORAN

 

  1. A. Anggaran dan Estimasi Pendapatan

Selama periode semester II/Tahun Anggaran 2010 Pengadilan Negeri Situbondo menerima anggaran pengeluaran sebesar Rp. 3.250.124.000,- yang digunakan untuk membiayai kegiatan Pengadilan Negeri Situbondo.

Anggaran yang diterima oleh Pengadilan Negeri Situbondo sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 tidak mengalami perubahan, karena tidak adanya DIPA Luncuran, APBNP (ABT), SKPA atau hal-hal lain yang berhubungan dengan anggaran.

 

Estimasi pendapatan yang dialokasikan pada Pengadilan Negeri Situbondo untuk Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp. 32.662.180,- yang terdiri dari estimasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 0,- estimasi PNBP sebesar Rp. 32.662.180,- dan estimasi penerimaan hibah sebesar Rp. 0,-.

 

Realisasi  Belanja

Rp. 2.778.691.558,-

Realisasi pendapatan dan hibah

Rp. 32.662.180,-

  1. B. Realisasi Pendapatan dan Belanja

Dari anggaran tersebut  terealisasi sebesar Rp 2.778.691.558,- atau 85,49% dari total anggaran.

 

Realisasi pendapatan pada Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 32.662.180,- yang berasal dari penerimaan penerimaan perpajakan sebesar Rp 0, PNBP sebesar Rp. 32.662.180,- dan penerimaan hibah sebesar Rp 0,-.

 

Neraca

Aset

Rp. 2.023.258.115,-

Kewajiban

Rp. 10.590.000,-

Ekuitas Dana

Rp. 2.012.668.115,-

 

C. Neraca

Posisi keuangan Pengadilan Negeri Situbondo pada 31 Desember 2010 adalah sebagai berikut : Aset sebesar Rp. 2.023.258.115,-; Kewajiban sebesar Rp. 10.590.000,-; dan  Ekuitas Dana sebesar Rp. 2.012.249.135,-.

 

Jumlah Aset sebesar Rp. 2.023.258.115,- terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp. 2.932.860,-; Aset Tetap sebesar Rp. 2.020.325.255,-; serta Aset Lainnya sebesar Rp. 0,-.

 

Jumlah Kewajiban sebesar Rp. 10.590.000,- terdiri dari jumlah kewajiban jangka pendek Rp. 10.590.000,-.

 

Jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.012.668.115,- terdiri dari ekuitas dana lancar sebesar Rp. (7.657.140,-) dan ekuitas dana investasi sebesar Rp. 2.020.325.255,-.

 

Realisasi Pendapatan Rp. 32.662.180,-

Pendapatan perpajakan

Rp. 0,-

Pendapatan PNBP

Rp. 32.662.180,-

Pendapatan hibah

Rp. 0,-

Pengembalian pendapatan  Rp. 0,-

  1. IV. PENJELASAN ATAS POS – POS LAPORAN REALISASI ANGGARAN

 

A. PENDAPATAN

A.1.  Realisasi Pendapatan

(Pada bagian ini diuraikan jenis pendapatan yang masuk ke kas, berikut penyebab terlampuinya anggaran atau tidak tercapainya target, jika ada. Berikut adalah contoh pengungkapan pendapatan pada satuan kerja yang menerima pendapatan perpajakan dan pendapatan non pajak).

-          Pendapatan terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Penerimaan pajak selama periode ini adalah sebesar Rp. 0,- atau 0 % dari anggarannya. Realisasi penerimaan pajak yang berada di atas/di bawah.

 

-          Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga memberikan kontribusi bagi pendapatan negara. Realisasi PNBP pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp. 32.662.180,- atau 0 % dari anggarannya.

 

Selain pendapatan pajak dan PNBP, juga terdapat pendapatan yang berasal dari hibah, dengan realisasi sebesar Rp. 0,- atau 0 % dari anggarannya yang berjumlah Rp 0,-.

 

Dari total pendapatan yang telah dijelaskan di atas, terdapat pengembalian pendapatan sebesar Rp. 0,- dimana sebesar Rp. 0,- merupakan pengembalian atas pendapatan tahun anggaran tahun anggaran yang lalu, dan sisanya sebesar Rp. 0,- merupakan pengembalian atas pendapatan-yang-diterima-pada-tahun-anggaran berjalan. Karena kedua jenis pengembalian pendapatan ini bersifat normal dan berulang (recurring), maka dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode terjadinya pengembalian.

 

Hambatan dan Kendala

perpajakan

PNBP

A.2.     Hambatan dan Kendala

 

 

Dari target yang telah ditentukan disebabkan, antara lain :

-          tertundanya implementasi dari beberapa kebijakan perpajakan sehingga pendapatan pajak PPh  tidak mencapai target estimasi pendapatan,

 

Tidak tercapainya sasaran Penerimaan Negara Bukan Pajak  pada periode ini antara lain disebabkan :

-          terdapat beberapa pihak yang belum/tidak menyetor pendapatan kehutanan (MAP) sehingga pendapatan kehutanan tidak mencapai target estimasi pendapatan.

 

 

Realisasi belanja

Rp. 2.778.691.558,-

B. BELANJA

B.1.     Realisasi Belanja

Belanja dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan dan efisiensi, namun tetap menjamin terlaksananya kegiatan-kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga. Belanja Pengadilan Negeri Situbondo meliputi belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal

 

Perincian Anggaran dan realisasi belanja dapat dilihat dari tabel-tabel berikut ini :

 

Rincian anggaran dan realisasi belanja per sumber dana

Rp. 2.778.691.558,-

Tabel.1

Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja per Sumber Dana

 

Uraian

Anggaran Semula

Anggaran Setelah Revisi

Realisasi Belanja

Persentase

1

2

3

4

5=(4/3)x100%

Rupiah Murni

Rp. 2.778.691.558,-

Rp.

Rp. 2.778.691.558,-

85,49 %

Pinjaman LN

Rp. 0,-

Rp.

Rp. 0,-

0 %

Hibah

Rp. 0,-

Rp.

Rp. 0,-

0 %

Rupiah Murni Pen-damping

Rp. 0,-

Rp.

Rp. 0,-

0 %

PNBP

Rp. 0

Rp.

Rp. 0,-

0 %

Jumlah

Rp. 2.778.691.558,-

Rp

Rp. 2.778.691.558,-

85,49 %

 

 

Rincian anggaran dan realisasi belanja per jenis belanja

Rp. 2.778.691.558,-

Tabel.2

Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja per Jenis Belanja

 

Kode Jenis Bel.

Uraian Jenis Belanja

Anggaran Setelah Revisi

Realisasi Belanja

Persentase

1

2

3

4

5=(4/3)x100%

51

Belanja Pegawai

Rp. 2.136.543.567,-

Rp. 2.136.543.567,-

87,33 %

52

Belanja Barang

Rp.    452.777.991,-

Rp.    452.777.991,-

73,79 %

53

Belanja Modal

Rp.    189.370.000,-

Rp.    189.370.000,-

99,67 %

Dst

Dst

Rp.

Rp.

%

 

Jumlah

Rp. 2.778.691.558,-

Rp. 2.778.691.558,-

85,49 %

 

 

Rincian anggaran dan realisasi belanja per jenis belanja DIPA Luncuran Rp. ..............

 

 

 

 

 

 

Dari realisasi anggaran tersebut, untuk realisasi DIPA Luncuran adalah sebagai berikut :

Tabel.3

Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja per Jenis Belanja DIPA Luncuran

 

Kode Jenis Bel.

Uraian Jenis Belanja

Anggaran Setelah Revisi

Realisasi Belanja

Persentase

1

2

3

4

5=(4/3)x100%

-

-

Rp. -

Rp. -

……….%

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp. -

Rp. -

……….%

 

 

Rincian realisasi belanja modal

Rp. 189.370.000,-

Tabel.4

Rincian Realisasi Belanja Modal

 

Kode MAK.

Uraian

Belanja Modal (BM)

Anggaran Setelah Revisi

Realisasi Belanja

Persentase

1

2

3

4

5=(4/3)x100%

531111

BM Tanah

Rp. 0,-

Rp. 0,-

0 %

532111

BM Peralatan dan Mesin

Rp. 189.370.000,-

Rp.  189.370.000,-

99,67 %

533111

BM Gedung dan Bangunan

Rp. 0,-

Rp. 0,-

0 %

534111

BM Jalan dan Jembatan

Rp. 0,-

Rp. 0,-

0 %

534112

BM Irigasi

Rp. 0,-

Rp. 0,-

0 %

534113

BM Jaringan

Rp. 0,-

Rp. 0,-

0 %

535111

BM Fisik Lainnya

Rp. 0,-

Rp. 0,-

0 %

 

Jumlah

Rp. 189.370.000,-

Rp. 189.370.000,-

99,67 %

 

 

Pengembalian belanja (penerimaan kembali belanja) atas belanja yang terjadi pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp. 630.000,- dibukukan sebagai kontra pos belanja pada periode pelaporan.

Sedangkan pengembalian belanja atas belanja yang terjadi pada tahun anggaran yang lalu sebesar Rp. 0,- (NIHIL) dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.

 

Rincian Realisasi pengembalian belanja per jenis belanja

Rp. 471.432.442,-

Tabel.5

Rincian Realisasi Pengembalian Belanja per Jenis Belanja

 

Kode Jenis Bel.

Uraian Jenis Belanja

Realisasi Pengembalian Belanja

1

2

4

51

Belanja Pegawai

Rp. 310.002.433,-

52

Belanja Barang

Rp. 160.800.009,-

53

Belanja Modal

Rp.        630.000,-

57

Belanja Bantuan Sosial

Rp. 0,-

Dst

Dst

Rp. 0,-

 

Jumlah

Rp. 471.432.442,-

 

 

Hambatan dan kendala

 

B.2. Hambatan dan Kendala

Penyebab realisasi belanja masih dibawah anggaran dan hambatan-hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan realisasi belanja disebabkan adanya mutasi pegawai tanpa ada pegawai pengganti, sehingga realisasi anggaran pada jenis belanja pegawai masih tersisa 8,56 %.

 

 

 

 

Kas di bendahara pengeluaran

Rp. 120.202,-

 

  1. V. PENJELASAN ATAS POS-POS NERACA

 

  1. A. KAS DI BENDAHARA PENGELUARAN

Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Pengadilan Negeri Situbondo per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 120.202,- merupakan saldo kas pada Bendahara Pengeluaran. Jumlah di atas merupakan saldo kas/bank dari penerimaan uang persediaan yang belum dipertanggungjawabkan secara efinitive kepada Kas Negara pada tanggal neraca.

 

Rincian penyetoran kas di bendahara pengeluaran

Rp. 120.202,-

 

Tabel.6

Rincian penyetoran Kas di Bendahara Pengeluaran

 

No.

Tanggal SSBP

Jumlah Rupiah

1

2

3

 

27 Desember 2010

Rp. 120.202,-

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp. 120.202,-

 

Kas di bendahara penerimaan

Rp. 0,-

 

  1. B. KAS DI BENDAHARA PENERIMAAN

Saldo Kas di Bendahara Penerimaan pada Pengadilan Negeri Situbondo per 31 Desember 2010  sebesar Rp. 0,-  merupakan saldo kas pada Bendahara Penerimaan.

 

Kas di Bendahara Penerima adalah penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetor ke Kas Negara pada tanggal neraca. Terdiri dari :

 

 

Rincian kas di Bendahara Penerimaan

 

Tabel.7

Rincian Kas di Bendahara Penerimaan

 

No.

Kode MAP

Uraian

Jumlah Rupiah

1

2

3

4

 

-

-

Rp. -

 

 

 

 

Jumlah

Rp. -

 

*) kode MAP diisi berdasarkan perkiraan pendapatan yang belum disetorkan ke kas negara.

 

 

 

Piutang

 

  1. C. PIUTANG

Piutang adalah semua hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang, barang atau jasa yang dapat dijadikan kas dan belum diselesaikan pada tanggal neraca, yang diharapkan dapat diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah tanggal neraca.

 

 

Piutang Pajak

Rp. -

 

C.1. Piutang Pajak

Piutang Pajak sebesar Rp. 0,- merupakan tagihan pajak yang telah telah mempunyai surat ketetapan yang dapat dijadikan kas dan belum diselesaikan pada tanggal neraca yang diharapkan dapat diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun.

 

Piutang tersebut terdiri dari :

 

 

Rincian piutang pajak

Tabel.8

Rincian Piutang Pajak

 

No.

Kode Perkiraan Piutang

Uraian Piutang

Jumlah Rupiah

1

2

4

5

 

-

-

Rp. 0,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp. 0,-

(Uraikan rincian jenis Piutang Pajak beserta jumlahnya).

 

 

 

Piutang PNBP

Rp. 0,-

 

C.2. Piutang PNBP

Piutang Bukan Pajak sebesar Rp. 0,- merupakan piutang penerimaan negara bukan pajak, yaitu semua hak atau klaim terhadap pihak lain atas uang, barang atau jasa yang dapat dijadikan kas dan belum diselesaikan pada tanggal neraca yang diharapkan dapat diterima dalam jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Piutang tersebut terdiri dari :

 

 

 

 

Rincian piutang PNBP.

Tabel.9

Rincian Piutang PNBP

 

No.

Kode Perkiraan Piutang

Uraian Piutang

Jumlah Rupiah

1

2

4

5

 

-

-

Rp. 0,-

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

Rp. 0,-

 

 

Bagian lancar TPA Rp. 0,-

Bagian lancar

tagihan TGR

Rp. 0,-

 

C.3. Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran

Jumlah Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran (TPA) sebesar Rp.0 merupakan saldo TPA yang akan jatuh tempo dalam Tahun Anggaran 2010 yang berasal dari penjualan.

 

C.4.  Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi

Jumlah Bagian Lancar Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp. 0,- merupakan saldo Tagihan TGR yang akan jatuh tempo dalam Tahun Anggaran 2010.

 

Piutang bukan

pajak lainnya

Rp. 0,-

 

C.5. Piutang Bukan Pajak Lainnya

Piutang lain-lain sebesar Rp. 0,- merupakan piutang yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam salah satu kategori piutang sebagaimana telah dijelaskan di atas yang diharapkan diterima pada tahun 2010.

 

Persediaan

Rp. 0,- (NIHIL)

 

  1. D. PERSEDIAAN

Persediaan merupakan jenis aset dalam bentuk barang atau perlengkapan (supplies) pada tanggal neraca, yang diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan pada tanggal 31 Desember 2010 sebesar Rp. 0,- (Nihil).

 

Aset Tetap

Rp. 2.020.325.255,-

 

  1. E. ASET TETAP

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

 

Nilai aset tetap per 31 Desember 2010 sebesar Rp 2.020.325.255,- dengan perincian sebagai berikut :

 

 

Daftar aset tetap

 

Tabel.10

Daftar  Aset Tetap

 

Nama Aset Tetap

Saldo

Awal

Mutasi

 

Saldo Akhir

 

 

Tambah

 

Kurang

1

2

3

4

5

Tanah

115.790.000,-

0,-

0,-

115.790.000,-

-       Peralatan dan Mesin

802.953.500,-

59.740.000,-

0,-

862.693.500,-

-       Gedung dan Bangunan

917.161.755,-

0,-

0,-

917.161.755,-

-       Jalan, Irigasi dan Jaringan

0,-

124.680.000,-

0,-

124.680.000,-

-       Aset Tetap Lainnya

0,-

0,-

0,-

0,-

Jumlah

1.835.905.255,-

184.420.000,-

0,-

2.020.325.255,-

 

 

Penambahan aset tetap TA 2010

Rp. 184.420.000,-

 

Mutasi tambah aset tetap terdiri dari:

  • Pembelian                                                Rp. 184.420.000,-
  • Penyelesaian Pembangunan                    Rp. 0,-
  • Transfer dari unit lain                              Rp. 0,-
  • Hibah (masuk)                                         Rp. 0,-
  • Dst

 

Pengurangan aset tetap TA 2010 Rp. 0,-

 

Mutasi kurang aset tetap terdiri dari :

  • Penghapusan                                           Rp. 0,-
  • Transfer ke unit lain                                Rp. 0,-
  • Koreksi Pencatatan                                 Rp. 0,-
  • Hibah (keluar)                                         Rp. 0,-
  • Dst.

 

Konstruksi dalam Pengerjaan Rp. 0,-

 

Pada periode semester TA 2010, realisasi belanja untuk pengadaan aset tetap melalui pembangunan yang belum selesai pengerjaannya pada 31 Desember 2010 adalah sebesar Rp. -; Konstruksi dalam Pengerjaan tersebut terdiri dari :

  • Tanah                                            Rp. 0,-
  • Peralatan dan Mesin                      Rp. 0,-
  • Gedung dan Bangunan                  Rp. 0,-
  • Jalan                                              Rp. 0,-
  • Irigasi dan Jaringan                       Rp. 0,-
  • Aset Tetap Lainnya                       Rp. 0,-

 

Catatan atas aset tetap

 

(Pada sesi ini diungkapkan pula aset-aset yang masih mengalami permasalahan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Neraca. Contoh aset seperti ini adalah tanah-tanah yang dikuasai Kementerian Negara/Lembaga tetapi dalam status sengketa, aset-aset yang secara faktual diperoleh dari hibah namun belum dapat dibukukan karena belum ada berita acara serah terimanya, penambahan nilai gedung tempat kerja bukan milik sendiri yang nilainya memenuhi syarat kapitalisasi, Dsb.)

 

 

Aset bersejarah sebanyak   0   Unit

 

  1. ASET  BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)

(Hanya diungkapkan jika Kementerian Negara/Lembaga menguasai aset bersejarah)

Aset bersejarah (heritage assets) tidak disajikan di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Aset bersejarah diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada semester II/tahun 2010 realisasi belanja untuk Aset Bersejerah berupa belanja untuk  -yang berasal dari belanja- adalah sebesar Rp. 0,-.

 

 

Daftar aset bersejarah.

Tabel.11

DAFTAR ASET BERSEJARAH

 

Nama Aset

Saldo Awal Periode (dalam satuan kuantitas)

Mutasi Bertambah (dalam satuan kuantitas)

Mutasi Berkurang (dalam satuan kuantitas)

Saldo Akhir Periode (dalam satuan kuantitas)

-

-

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 





 

TPA  Rp. 0,-

TGR Rp. 0,-

Kemitraan dengan Pihak Ketiga Rp. 0,-

  1. G. ASET LAINNYA

(Diungkapkan jika Kementerian Negara/Lembaga memiliki aset dengan jenis ini)

Aset Lainnya adalah aset yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam aset lancar, investasi permanen dan aset tetap pada tanggal neraca. Aset Lainnya terdiri atas :

 

  • Tagihan Penjualan Angsuran  Rp. 0,-

 

  • Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Rp. 0,-

  • Kemitraan dengan Pihak Ketiga  Rp. 0,-

Kemitraan dengan Pihak Ketiga berupa -

 

 

Uang Muka dari KPPN

Rp. 30.000.000,-

  1. H. UANG MUKA DARI KPPN

Uang muka dari KPPN merupakan akun penyeimbang dari akun Kas di Bendahara Pengeluaran. Nilai Rupiah pada akun ini merepresentasikan uang persediaan yang belum dipergunakan dan/atau yang belum dipertanggungjawabkan sebagai pengeluaran definitif.

 

Pendapatan yang Ditangguhkan

Rp. 0,-

  1. I. PENDAPATAN YANG DITANGGUHKAN

Pendapatan yang Ditangguhkan merupakan akun penyeimbang dari akun Kas di Bendahara Penerimaan. Nilai Rupiah pada akun ini merepresentasikan pendapatan negara bukan pajak yang sudah dipungut tetapi belum disetor ke kas negara pada tanggal pelaporan.

 

Ekuitas Dana Lancar Rp. (7.657.140,-)

J.  EKUITAS DANA LANCAR

Ekuitas Dana Lancar adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara nilai aset lancar dengan kewajiban lancar / jangka pendek, yang terdiri atas :

 

-  Cadangan Piutang                                 Rp.     2.932.860,-

-  Dana yang harus disediakan untuk        Rp. (10.590.000,-)

pembayaran utang

 

Ekuitas Dana Investasi

Rp. 2.020.325.255,-

K.  EKUITAS DANA INVESTASI

Ekuitas dana investasi adalah dana yang diinvestasikan dalam aset tetap dan aset lainnya. Ekuitas dana investasi pada tanggal 31 Desember 2010, terdiri atas :

 

- Diinvestasikan dalam Aset Tetap                 Rp. 2.020.325.255,-

- Diinvestasikan dalam Aset Lainnya             Rp. 0,-

 

Informasi tambahan dan pengungkapan lainnnya

  1. VI. INFORMASI TAMBAHAN  DAN  PENGUNGKAPAN LAINNYA

(Sesi ini digunakan untuk mengungkapkan hal-hal lain yang terkait dengan laporan keuangan tetapi belum diungkapkan pada sesi-sesi sebelumnya, contoh yaitu :)

  1. Pengadilan Negeri Situbondo berdomisili di Jalan Panglima Besar Sudirman No. 97 Situbondo;
  2. Pengadilan Negeri Situbondo merupakan entitas akutansi yang berada dalam Kementrian/Lembaga Mahkamah Agung RI. Sebagai suatu entitas akutansi, Pengadilan Negeri Situbondo setiap bulan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN Bondowoso untuk kemudian hasul rekonsiliasi dikirim ke Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai pengadilan tingkat banding dan juga koordinator. Dari Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian dikirim ke Mahkamah Agung.
  3. Ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya.
  4. Hambatan dan kendala lainnya dalam penyusunan dan pelaporan  laporan Keuangan Tahun Anggaran 2010 termasuk dalam penyusunan Laporan BMN baik yang disebabkan oleh ada banyaknya peraturan-peraturan yang baru dan aplikasi komputer yang berubah-ubah sehingga harus dipelajari terlebih dahulu dan hingga CaLK Semester II ini dikirim, masih belum terdapat laporan BMN terbaru.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN I:

  • LRA PENDAPATAN
  • LRA PENGEMBALIAN PENDAPATAN
  • LRA BELANJA
  • LRA PENGEMBALIAN BELANJA
  • NERACA PERCOBAAN
  • LAPORAN BMN
  • RINCIAN SALDO AWAL BMN
  • LAPORAN KONDISI BARANG

LAMPIRAN II:

LAMPIRAN-LAMPIRAN LAINNYA SEBAGAI PENDUKUNG CaLK

  • SSBP UNTUK PENYETORAN SETELAH TANGGAL NERACA TAHUNAN BERKHIR
  • BERITA ACARA REKONSILIASI DENGAN KPPN
  • Dsb.

 

 
Joomla 1.5 Templates by JoomlaShine.com